Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 M, Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal di Semarang
Sumber :
  • Instagram Bea Cukai Semarang

VIVAJateng - Sebanyak 2.118.000 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar oleh Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/10/2023).

Kosek Tempat Hiburan, Sita Ratusan Miras

Rokok senilai Rp. 2,5 miliar itu merupakan hasil penindakan selama periode September hingga Oktober 2022.

Pemusnahan ini dilakukan dengan persetujuan dari Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Landa Jawa Tengah 16-18 Maret 2025

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan jenis rokok yang dimusnahkan adalah sigaret kretek mesin.

"Rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin dari berbagai merek. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.658.090.000,” ujar Budy dalam jumpa pers pemusnahan.

Jawa Tengah Jadi Tujuan Utama Mudik Lebaran 2025, Ini Strategi Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pemudik

Adapun potensi kerugian negara yang dapat dicegah dikatakan Budy mencapai Rp 1.821.787.110.

Proses pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-257/MK.6/KN.4/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berada di KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang.

Halaman Selanjutnya
img_title