Rugikan Negara, Pemkab Demak Musnahkan Lebih dari 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Jateng – Sebanyak 10,17 juta batang rokok ilegal dari hasil sitaan berhasil dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Semarang di halaman Gedung Grahadika Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis (7/11/2024).
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, pemusnahanan barang kena cukai (BKC) ilegal ini adalah hasil sitaan yang dilakukan pada tahun 2024.
"Ini menjadi bukti tegas bahwa negara tidak memberi ruang siapa pun, bagi para penyelundup dan pengedar barang ilegal, dan berbagai pelanggaran yang merugikan negara serta masyarakat," ujar Akhmad Sugiharto.
Menurutnya, rokok tanpa pita ini tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsi karena rokok ilegal karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Dampak negatif lainnya, yakni mempengaruhi daya saing produsen rokok yang mematuhi aturan, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara serta menciptakan iklim yang sehat.
"Pemkab Demak berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh Kabupaten Demak. Hal ini dibuktikan gencarnya pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi bersama, serta sosialisasi gempur rokok ilegal bersama," kata Akhmad.
Ia berharap, dengan adanya pemusnahan rokok ilegal ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat serta bentuk perlindungan negara terhadap warga dari dampak negatif dari barang ilegal.
Hadir dalam pemusnahan rokok ilegal tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Demak Agus Musafak, KPKNL Semarang, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jateng, dan sejumlah Forkopimda.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengungkapkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 10.172.541 batang rokok, kemudian ada minuman beralkohol sebanyak 9,2 liter, 14.000 gram tembakau iris, dan 10 pak alat pengemas.
"Nilai barang bukti ini sebesar Rp14,04 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya dari cukai yang tidak terbayar sebesar Rp9,74 miliar," ungkapnya.
Kasus rokok ilegal yang diungkap di wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, kata dia, berasal dari luar daerah, termasuk pengungkapan kasus di Kabupaten Demak.
"Bahkan, ada kasus rokok ilegal yang berlanjut ke Pengadilan Negeri Demak berasal dari wilayah Jawa Timur," ujarnya.
Setelah dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar di dalam tong, selanjutnya dimusnahkan keseluruhan di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat di Karangsari, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
BKC ilegal akan dimusnahkan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 – 1.400 derajat celcius, yang nantinya menghasilkan energi panas untuk digunakan dalam proses pembuatan semen.