Terapkan Sistem Baru iPubers, Penyerapan Pupuk Subsidi Menunjukkan Kemajuan

Kios pupuk bersubsidi
Sumber :
  • Kementan

JatengKementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi.

Kabar Gembira Bagi Petani RI, Arahan Prabowo Distribusi Pupuk Langsung ke Petani

Salah satu inisiatif terbaru adalah memungkinkan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP atau sistem iPubers, sebagai penyempurnaan dari Kartu Tani yang selama ini digunakan. 

"Penebusan juga dapat diwakilkan oleh keluarga petani atau dilakukan bersama kelompok tani," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, Senin 16 September 2024.

Wamentan Sudaryono: Petani adalah Pahlawan Ketahanan Pangan Indonesia

Andi menjelaskan, perubahan sistem ini ditujukan untuk memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi. Sehingga, petani dapat meningkatkan produksi hasil pertaniannya.

"Realisasi penyerapan pupuk bersubsidi hingga 13 September juga menunjukkan progres signifikan, yakni sudah mencapai 49.01%. Masih tersedia cukup pupuk untuk dimanfaatkan di musim tanam selanjutnya," sebut Andi

Kabar Gembira bagi Petani! Pemerintah Pangkas 145 Regulasi, Distribusi Pupuk Akan Lebih Cepat

Ditjen PSP juga bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dalam menggencarkan peraturan terbaru serta tata cara penebusan pupuk bersubsidi kepada para petani. Kerja sama ini melibatkan berbagai pihak, termasuk petani, penyuluh pertanian, dinas terkait, dan PIHC. 

"Tujuannya adalah untuk mendengarkan masukan dari para petani sebagai penerima manfaat, sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi," tambah Andi.

Andi juga sangat optimistis jika sistem yang dilakukan Kementan ini dapat memotong sistem birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

"Kami dan PIHC yang sudah berkolaborasi dengan baik ini  akan terus memastikan semua pihak terkait mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan pupuk bersubsidi. Kita permudah sistemnya, kita perpendek mekanismenya agar urusan tidak terlalu berbelit-belit, dalam hal pembayaran kepada PIHC pun tidak ada lagi kendala”, ungkapnya.

Diketahui, pemerintah menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2024. Penambahan ini tidak hanya berlaku untuk pupuk urea dan NPK, tetapi juga pupuk organik yang kini masuk dalam daftar pupuk bersubsidi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, dengan peningkatan alokasi dan pembaruan peraturan, dia berharap seluruh alokasi pupuk bersubsidi dapat terserap secara optimal hingga akhir tahun 2024.

"Perbaikan sistem dibuat agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah. Pembaruan sistem penebusan pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani," ungkapnya.