Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah, Perbedaan Agama Antar Mereka Jadi Sorotan

Mikha Tambayong dan Deva Mahendra menikah
Sumber :
  • Tangkapan Layar Video Indtagram/@miktambayong

{{ 1ueiOMZOKC4 }}

Kisah Kontroversial Ayah Mirna Salihin: Dari Film Dokumenter hingga Tragedi Pernikahan Kedua

VIVAJateng, Entertainment – Publik dihebohkan oleh pasangan selebriti Deva Mahenra dan Mikha Tambayong. Pasalnya tiba-tiba saja mereka melangsungkan pernikahan pada Sabtu 28 Januari 2023 di The Rizt Carlton Bali.

Momen bahagia itu mereka unggah di akun instagramnya masing-masing hingga membuat para penggemar bahkan rekan artis terkejut.

Putri Sulung nya Akan Segera Menikah, Umi Pipik: Harus Keluar dari Rumah Saya

Dalam postingannya Mikha mengungkapkan rasa bahagia yang tengah dirasakan karena telah dinikahi oleh sahabat sendiri yaitu Deva Mahenra.

Terlebih di hari bahagianya Mikha dapat mengenakan gaun dress milik mendiang sang ibu.

Kasus Pengantin Wanita Hilang Usai Sehari Menikah, Kini Dicerai Suami Karena Masih Cinta Mantan

"28.01.2023. Married my best friend in my Mother’s dress. What a dream," tulisnya di akun Instagram pribadinya @miktambayong.

Deva pun juga turut mengunggah sebuah foto di Instagram pribadinya dengann dibubuhi caption "Mari berkenalan setiap saat. Selamanya"

Yang lebih menghebohkan dan menjadi sorotan yaitu perbedaan agama diantara mereka. Diketahui Deva merupakan seorang Muslim dan Mikha sendiri menganut agama Katolik.

Banyak warganet mengira jika Mikha telah pindah agama untuk menikah dengan pemain sitkom Tetangga Masa Gitu tersebut.

Ada juga yang bilang jika salah satu dari mereka ada yang mengalah dan pindah keyakinan agar bisa melangsungkan pernikahan.

Meski begitu belum ada kejelasan terkait hal tersebut hingga kini.

Sementara melansir laman resmi kabupaten Tanah Laut perkawinan di Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama artinya perkawinan beda agama tidak di perbolehkan.

Bila tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.

Namun berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pernikahan beda agama dapat diwujudkan dengan meminta penetapan pengadilan.

Sebab dalam peraturan tersebut menyatakan kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama karena tugasnya adalah mencatat dan bukan mengesahkan.