FA, Warga Wonosobo Tega Cabuli Tetangga Sendiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Dua Kali

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni (tengah)
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humaspolreswonosobo

FA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Diduga Kelelahan Amankan Pemilu, Anggota Polrestabes Semarang Ini Meninggal Dunia

Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada Rabu, 29 November 2023 - 21:29 WIB dengan judul "Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pria di Wonosobo Ditangkap Polisi" Oleh Reporter Tim TvOne, Ronaldo Bramantyo dan Editor Budi Zulkifli

Ganjar-Mahfud Kalah Telak di Jateng, Prabowo-Gibran Unggul Jauh, Ruhut : Itulah Kehebatan Bansos