FA, Warga Wonosobo Tega Cabuli Tetangga Sendiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Dua Kali

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni (tengah)
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humaspolreswonosobo

FA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Warga Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada Rabu, 29 November 2023 - 21:29 WIB dengan judul "Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pria di Wonosobo Ditangkap Polisi" Oleh Reporter Tim TvOne, Ronaldo Bramantyo dan Editor Budi Zulkifli

Bukan Sekadar Kontes! Wamentan Sudaryono Ubah Expo Sapi Jadi Panggung Revolusi Ternak!