FA, Warga Wonosobo Tega Cabuli Tetangga Sendiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Dua Kali

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni (tengah)
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humaspolreswonosobo

Wonosobo, VIVAJateng - Polisi menangkap seorang pria berinisial FA (25) yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah, karena telah mencabuli tetangga sendiri yang masih berusia empat tahun.

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras

FA mengaku penasaran dan melakukan perbuatan bejatnya di gang sepi saat korban sedang bermain dengan teman-temannya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (29/11/23). Korban ditarik tangannya oleh FA dan dibawa ke gang sepi.

Polisi Bentrok dengan Suporter PSIS yang Nekat Datang ke Bandung

Di sana, FA mendorong badan korban hingga menempel di tembok rumah warga dan mencabulinya.

"Korban lari pulang dan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. Setelah itu ada laporan masuk kepada kami," kata AKP Kuseni.

Petani di Wonosobo Ditemukan Meninggal di Ladang, Diduga Serangan Jantung

AKP Kuseni menambahkan bahwa FA ternyata sudah dua kali mencabuli korban dengan waktu yang berbeda.

Pertama seminggu sebelumnya tidak ketahuan, kemudian yang terakhir ini ketahuan karena korban bercerita dengan keluarganya.

FA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada Rabu, 29 November 2023 - 21:29 WIB dengan judul "Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pria di Wonosobo Ditangkap Polisi" Oleh Reporter Tim TvOne, Ronaldo Bramantyo dan Editor Budi Zulkifli