Pemuda di Semarang Perkosa Tiga Wanita yang Dikenal Lewat Medsos dan Aplikasi Kencan
- instagram @polrestabes_semarang_official
Semarang, VIVAJateng - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RSY, warga Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, karena memperkosa wanita yang dikenalnya lewat media sosial.
Tersangka menodai korban di tempat kerja pelaku di sebuah cucian mobil di wilayah Semarang Utara.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan, korban adalah NI (22), warga Cianjur yang tinggal di Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku mencari korbannya lewat aplikasi media sosial.
Pelaku menggunakan foto profil palsu untuk menipu korban.
"Setelah berkomunikasi dengan korban, pelaku mengajak korban untuk nonton dan makan. Pelaku kemudian menjemput korban," kata Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12).
"Tapi, korban dibawa ke mess tempat cucian mobil tempat pelaku bekerja. Di sana, pelaku menutup pintu mess dan memperkosa korban," imbuhnya.
Korban yang merasa tidak terima melaporkan peristiwa itu ke keluarganya.
Pelaku lalu dipancing untuk bertemu lagi dan ditangkap oleh keluarga korban.
"Tersangka ditangkap oleh keluarga korban lalu dibawa ke Polrestabes," tambah Donny.
Donny mengungkapkan, pelaku ternyata sudah 3 kali melakukan perbuatan bejat.
Dua kali ia memperkosa dua orang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi kencan.
"Kasus kedua di Mijen, sudah pernah ditangkap, korbannya beda, kenalan lewat aplikasi kencan. Tersangka juga residivis kasus perampasan. Modusnya juga mau diperkosa lalu dirampas barangnya," ungkap Donny.
Sementara itu, pelaku mengaku sudah 3 kali terlibat dalam kasus kriminal.
Ia mengaku sudah memperkosa dua orang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi kencan.
"Kenalan di omi aplikasi kencan, terus lanjut chat, ngajak nonton sama makan. Keduanya di Mijen kenalan lewat aplikasi Tinder. Saya terbawa nafsu setelah ketemuan," kata pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada Jumat, 1 Desember 2023 - 20:45 WIB dengan judul "Rudapaksa Wanita yang Dikenal Lewat Medsos, Pemuda di Semarang Diamankan Polisi" Oleh Reporter Tim TvOne, Didiet Cordiaz dan Editor Budi Zulkifli