Ups! Pengacara Cantik Asal Brasil Nyambi PSK di Bali, PasangTarif Jutaan Sekali Kencan
- Ist
Jateng – Seorang wanita berkewarganegaraan Brasil, berinisial AGA (34) dideportasi dari Indonesia pada Rabu, 28 November 2024, setelah terlibat dalam pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal.
AGA diketahui datang ke Bali pada 25 Oktober 2024 dengan menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Namun, alih-alih menikmati liburannya, AGA justru terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyampaikan bahwa AGA dipulangkan ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, dengan pengawalan ketat dari petugas.
Sebelum dideportasi, AGA telah ditahan sejak 19 November 2024 untuk menjalani proses hukum terkait pelanggarannya.
"Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti ini adalah hal yang tidak dapat ditoleransi. Selain deportasi, AGA juga dimasukkan dalam daftar penangkalan. Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek kasus ini," kata Dudy pada Jumat, 29 November 2024.
AGA yang mengaku sebagai pengacara di negaranya, tertangkap di sebuah vila di Seminyak pada 13 November 2024. Dudy menjelaskan, AGA telah melakukan prostitusi di Bali dengan bayaran sebesar Rp 7.800.000 sekali pertemuan dengan pelanggan
Penangkapan dilakukan setelah petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan.