Seorang Anak di Pemalang Suruh Teman Bunuh Ayahnya

Tersangka pembunuh ayahnya di Pemalang
Sumber :
  • tangkap layar IG @polrespemalang

Pemalang, VIVAJateng - Kasus tewasnya kakek berinisial MA (60) seorang juragan kontrakan dan mainan anak di Pemalang terungkap.

Kisah Pilu Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Sukoharjo

Polres Pemalang telah menangkap seorang pria berinisial MB (20) yang tak lain adalah anak korban sendiri.

Sebelumnya polisi telah mengamankan tersangka AN (22).

Lezatnya Nasi Grombyang, Kuliner Khas Pemalang yang Jadi Warisan Budaya Tak Benda RI

Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap MA.

“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).

Frustasi, Warga Tumpahkan 2 Truk Sampah di Kantor Bupati Pemalang

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal saat AN meminjam uang kepada MB pada Jumat, 2 November 2023.

Kemudian pada momen tersebut, MB meminta AN untuk membunuh MA dengan menjanjikan sejumlah uang jika berhasil.

Tak hanya itu, AN juga dipersilahkan untuk mengambil harta korban.

Motifnya diduga MB sakit hati karena korban tidak memenuhi beberapa permintaannya.

AN pun menerima tawaran MB karena diduga ia sedang terlilit hutang.

MB pun memberikan informasi kepada AN agar dapat masuk ke rumah korban.

Informasi tersebut diberikan melalui pesan dalam sebuah game online.

AN melakukan aksinya pada Selasa 28 November 2023 dengan cara menusuk dengan sajam ketika korban sedang tidur.

Korban sempat terbangun dan melakukan perlawanan.

Setelah korban tak bernyawa, AN mengambil uang korban Rp 3 juta di salam kamar dan uang Rp 400 ribu di jok motor.

Kini AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Sementara MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP.

"Ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” terang Kapolres.