Kesalahan Prosedur, 26 TPS di Jateng Harus Coblos Ulang

Ilustrasi KPPS
Sumber :
  • istimewa

VIVAJateng - Bawaslu Jawa Tengah menyarankan agar pemungutan suara ulang atau coblosan ulang dilaksanakan di 26 TPS di Jawa Tengah.

Destinasi Wisata Ramah Anak dengan Petualangan Segar di Kebun Teh Sikatok Wonosobo

TPS-TPS tersebut berada di 13 daerah di Jawa Tengah.

Pemungutan suara ulang akan diselenggarakan pada hari Minggu 18 Februari 2024 di Kota Tegal, serta Kabupaten Jepara, Purbalingga, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Magelang, Kebumen, Boyolali, Purworejo, Pemalang, dan Wonosobo.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres

"26 TPS yang diulang ini di luar yang di Demak lho ya, karena kalau di Demak itu pemilu susulan karena kendal banjir," jelas anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2/24).

Sosiawan menyatakan, pemungutan suara ulang harus dilakukan karena terjadi kesalahan-kesalahan di TPS yang melanggar aturan.

Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Dieng saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kesalahan itu dikatakan Sosiawan sepertiorang dari luar provinsi yang hanya membawa KTP namun memaksa menyoblos.

Kemudian orang dari luar kota yang belum masuk dalam daftar pemilih tambahan atau belum masuk dalam daftar pemilih khusus juga memaksa untuk memilih.

"Nah kadang KPPS memberikan sehingga orang tadi bisa mencoblos di situ. Nah, itu kan menyalahi aturan maka ya harus diulang coblosannya di TPS tersebut," terang Sosiawan.

Dikatakan Sosiawan, masalah lainnya adalah ada orang dari luar provinsi yang seharusnya hanya mendapat surat suara pilpres, namun ada juga yang malah mendapat surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Inilah daftar jumlah TPS di setiap kabupaten/kota di Jateng yang perlu melakukan pemungutan suara ulang.

1. Kab Jepara 1 TPS

2. Kab. Purbalingga, 1 TPS

3. Kab Rembang, 4 TPS

4. Kab. Sragen, 1 TPS

5. Kab. Sukoharjo, 1 TPS

6. Kab. Tegal 1 TPS

7. Kab Magelang 3 TPS

8. Kab. Kebumen 1 TPS

9. Kab Boyolali 4 TPS

10. Purworejo 1 TPS

11. Kota Tegal 1 TPS

12. Kab. Pemalang 4 TPS

13. Kab. Wonosobo 3 TPS.