MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres
- VIVA
Jateng – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam putusannya.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini juga memerintahkan pencantumannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Hakim MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa ketentuan presidential threshold melanggar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk memperjuangkan diri secara kolektif, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
"Dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Saldi Isra.
MK juga memberikan saran revisi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain: