Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir
- pixabay
Klaten, VIVAJateng – Kasus penemuan jasad lansia di Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang sebelumnya misterius, kini telah terungkap. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.
Pada konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 4 Maret 2024, Kapolres Klaten AKBP Warsono mengumumkan bahwa polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Suyadi (56), warga Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten. Suyadi tak lain merupakan tetangga korban, Harto (82).
Tersangka tega melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena kesal terhadap perbuatan korban yang telah mengambil pasir miliknya. Penganiayaan tersebut dilakukan pada Minggu (3/3/2024) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat di saluran irigasi desa setempat pada Minggu (3/3/2024) pagi.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan informasi.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan ceceran darah di depan rumah tersangka yang berjarak tiga puluh meter dari saluran irigasi tempat jasad korban ditemukan.
Ceceran darah tersebut diduga menjadi salah satu bukti yang mengarah kepada tersangka.
Penyelidikan lebih lanjut oleh polisi menemukan bukti lain berupa baju bekas milik tersangka yang berlumuran darah.
Selain itu, ditemukan pula bercak darah di pegangan pintu, tiang, dan tembok bekas kolam di rumah tersangka. Temuan-temuan ini semakin memperkuat indikasi keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka kemudian diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan. Awalnya, tersangka mengelak tuduhan tersebut.
Namun, setelah didesak dengan bukti-bukti yang kuat, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda angin, batu bata, batu kerikil, kayu, ujung kusen pintu, dan pakaian yang terdapat noda darah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
Tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban menggunakan tangan kosong dan batu bata. Setelah korban sekarat, tersangka menyeret tubuh korban dan membuangnya ke saluran irigasi di seberang rumah tersangka.
Sepeda angin milik korban pun turut dibuang di dekat jasad korban.
"Saya kenal dengan korban. Saya emosi korban mengambil pasir. Sekarang saya menyesal," ujar tersangka.
Sebelumnya, warga Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat di saluran irigasi.
Saat ditemukan, mayat tersebut dalam posisi terlentang dengan luka di bagian kepala. Di dekat mayat, ditemukan pula sebuah sepeda angin.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Selasa, 5 Maret 2024 - 06:40 WIB dengan judul "Misteri Mayat di Saluran Irigasi Klaten Terungkap, Dibunuh Tetangga Gegara Sekarung Pasir" oleh Reporter : Tim TvOne, Indratno Eprilianto Editor : Ervan Bayu.