KPK Sidik Kasus Korupsi di Semarang, Giliran Kantor Dinas Kesehatan dan RSUD Wongsonegoro Digeledah

Wali Kota Semarang meninjau anjungan kesehatan mandiri.
Sumber :
  • Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi masih melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Kali ini. giliran Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro yang mendapat gilirian penggeledahan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Muhammad Abdul Hakam, mengatakan penyidik KPK mulai menggeledah kantornya pada pukul 10.00 WIB.

"Semua ruangan (digeledah). Ruangan saya, sekretaris, dan Kepala Bidang. Dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIB," kata Hakam, Semarang, Jateng, Senin, 22 Juli 2024.

Hakam mengakui dari hasil penggeledahan itu, KPK mengangkut sejumlah dokumen milik Dinas Kesehatan Kota Semarang. Penyidik KPK menyasar semua kegiatan Dinas Kesehatan periode 2023-2024, terutama pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu pada hari yang sama, berjarak sekitar 10 kilometer dari Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di RSUD  KRMT Wongsonegoro.

Penyidik KPK mengumpulkan semua direksi RSUD Wongsonegoro untuk dikonfirmasi terkait proses pembangunan Gedung Unit Layanan Kanker Terpadu.

"Semua direksi kumpul semua. KPK minta semua dikumpulkan," kata Direktur RS Wongsonegoro, dokter Eko Krisnarto.

Namun, Eko menegaskan tidak ada dokumen apapun yang disita KPK. sebab, KPK datang sebatas untuk memverifikasi dokumen.

"Kita verifikasi dokumen saja. Karena semua itu ada di Badan Pengadaan Jasa Pemerintah Kota . Jadi kita hanya melakukan verifikasi," tegasnya.

Menurut Eko, penyidik KPK mulai mengobok-obok RS Wongsonegoro pada pukul 10.100 WIB.

"Konfirmasi tadi mulai pukul 10.00 WIB. Pukul 12.00 WIB ishoma sampai pukul 13.00 WIB. kemudian dilanjutkan verifikasi dan penandatanganan BAP," terangnya.

Dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang mulai terungkap setelah KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Pemkot Semarang, mulai Rabu, 17 Juli 2024.

Tidak tanggung-tanggung, ada tiga kasus yang sedang diusut KPK, yakni dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.

Demi kepentingan penyidikan, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas empat orang yang tersangkut kasus korupsi. Mereka masing-masing terdiri dari dua penyelenggara negara dan pihak swasta.*

Kekeringan Melanda Semarang, Warga 2 Kecamatan Mengandalkan Pasokan Air