Ketua Gapensi Kota Semarang dan Dirut Deka Sari Perkasa Akui Terima SPDP dari KPK
- VIVA
Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Martono mengaku siap taat hukum, termasuk menerima Suray Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Taat hukum. Sudah saya jelaskan semua (ke penyidik). Sudah (terima SPDP)," kata Martono usai diberiksa KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2024.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, melalui kuasa hukumnya, Arif Sulaiman, juga mengakui kliennya sudah menerima SPDP dari KPK.
"Sudah. Bulan lalu," kata Arif Sulaiman usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK.
Seperti diketahui, saksi kasus korupsi yang menerima SPDP dari KPK biasanya sudah berstatus tersangka.
Meski masih merahasiakan identitas para tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, KPK mengungkap sudah mengirimkan SPDP ke empat orang.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang mulai terungkap setelah KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Pemkot Semarang, mulai Rabu, 17 Juli 2024.
Hasil penyidikan KPK mengungkap tiga kasus dugaan korupsi terjadi di Pemkot Semarang, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.
dari hasil penyidikan di Semarang, penyidik turut menyita uang senilai Rp1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 Euro.
Uang itu disita dalam rangkaian penggeledahan penyidik KPK di Semarang sejak 17 hingga 25 Juli 2024.
Dari penggeledahan, itu penyidik juga menyita, antara lain, dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan, serta dokumen APBD 2023 dan 2024.
Selama di Semarang, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 10 unit rumah pribadi, 46 unit kantor dinas Pemkot Semarang, Gedung DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lain.
Penyidik bahkan turut menggeledah di beberapa tempat di Kudus dan Salatiga, Jawa Tengah.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kota Semarang, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni, dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lagi dari pihak swasta, per 11 Juli 2024.
Namun, KPK masih merahasiakan identitas ke empat tersangka tersebut.