Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Terancam Gagal Ikut Pilgub Jateng 2024
- KPU
Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan dua bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, belum memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan hingga Kamis siang atau tiga hari jelang batas waktu kelengkapan berkas administrasi, kedua bakal pasangan calon di Pilgub Jateng itu belum melengkapi syarat dokumen administrasi pencalonan.
"Iya masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024. Hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi telah disampaikan kepada tim masing-masing bakal paslon," kata Handi Tri Ujiono saat konperensi pers di Kantor KPU Jateng, Kamis, 5 September 2024.
Handi menegaskan KPU Jawa Tengah masih akan menunggu hingga tanggal 8 September 2024 bagi kedua pasangan untuk segera memenuhi persyaratan. Jika melampaui tanggal itu maka dianggap tidak memenuhi syarat.
"Dari 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon, ada beberapa yang belum dipenuhi, jumlahnya bervariasi," ujarnya
Ia merinci sejumlah persyaratan pencalonan yang belum dilengkapi oleh bakal paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.