KPU Nyatakan Dua Pasangan Cagub-Cawagub Jateng Memenuhi Syarat Pencalonan

Cagub Cawagub Jateng Andika Perkasa-Hendra Prihadi mendaftar ke KPU
Sumber :
  • KPU

JatengKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

Kuliner Angkringan Redjo di Klaten, Bahagia dalam Kesederhanaan Lewat Nasi Kucing hingga Bakso Penthol

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan kedua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng itu telah melengkapi dan melakukan perbaikan serta klarifikasi atas dokumen persyaratan sudah dilakukan kepada keempat bakal calon.

"Dokumen yang belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan dan diklarifikasi," ucapnya.

Pilgub Jateng, Sudaryono: Pasangan Luthfi-Yasin Selaras dengan Pemerintahan Prabowo

Selanjutnya, kata dia, KPU akan menetapkan kedua kandidat tersebut menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024.

Ia menuturkan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024, sebelum dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.

Selamat, Dawet Ayu Banjarnegara jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Selanjutnya, kata dia, KPU akan berkonsolidasi tentang pelaporan tim pemenangan, jadwal kampanye, serta pelaporan rekening dana kampanye.

Hingga saat ini, menurut dia, belum ada pasangan calon yang melaporkan tim pemenangan ke KPU.

Sebelumnya, KPU Jawa Tengah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDIP dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara. (ant)