Jokowi Ngopi Bareng Cagub dan Cawagub Jateng Luthfi-Gus Yasin di Solo, Begini Respons KPU

Jokowi bersama Cagub-Cawagub Jateng Ahmad Luthfi-Gus Yasin
Sumber :
  • VIVA

Respons KPU

Terjunkan Ribuan Pasukan Jangkrik di Kendal, Sudaryono: Pasangan Mirna-Riki Wajib Menang

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah saat dikonfirmasi pertemuan Jokowi dengan cagub-cawagub Jateng nomor urut 2, mengatakan bahwa mantan Presiden RI tidak termasuk dalam peraturan UU yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik atau juru kampanye. 

"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia di Semarang, Senin.

Ayo, Lihat dan Kunjungi Solo Urband Fashion

Ia menuturkan juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.

Menurut dia, yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.

Pj Gubernur Jateng Janji Selesaikan Tunggakan Pajak Pengepul Susu Boyolali dalam 2 Pekan

Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengharapkan mantan Presiden Joko Widodo menjadi juri kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title