Sudaryono Pastikan Video Ajakan Prabowo untuk Pilgub Jateng 2024 Tak Langgar Aturan

Presiden Prabowo bersama Luthfi-Gus Yasin
Sumber :

Jateng – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menanggapi video viral yang menunjukkan ajakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. 

Konsolidasi Tim Hukum Luthfi-Yasin, Begini Arahan Denny Septiviant

Sudaryono memastikan bahwa video yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu sah dan tidak melanggar aturan.

"Silakan saja (dilakukan klarifikasi). Saya kira sah karena video itu diambil di malam hari, dan Pak Prabowo kan ketua umum partai, saya rasa tidak ada aturan yang dilanggar," kata Sudaryono usai memberikan pembekalan dalam rapat koordinasi kader Gerindra se-Jateng di Salatiga, Kamis, 14 November 2024.

Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung ke Petani Dinilai Tepat

Menurut Sudaryono, apa yang dilakukan Prabowo dalam video tersebut adalah hal yang sah-sah saja, mengingat video itu diambil di luar jam dinas sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Ia juga menganggap tindakan Prabowo mirip dengan apa yang dilakukan kepala daerah, seperti gubernur atau bupati, yang melakukan dukungan atau endorsement di luar jam kerja resmi mereka.

Mulai 'Go Public', Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Mal Purwokerto

"Kan sama saja seperti gubernur atau bupati yang melakukan endorsement di luar jam kerja. Ya, seperti saya juga, di luar jam dinas mengambil cuti, saya mengumpulkan kader. Sebagai ketua partai, saya bisa membuat deklarasi, mengumpulkan, memerintahkan, dan mengkondisikan untuk memenangkan pasangan calon. Jadi, saya kira nggak ada masalah," ungkap Sudaryono.

Sebelumnya, video yang menunjukkan Prabowo mengajak kader dan masyarakat untuk mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilgub Jateng 2024 sempat menjadi sorotan. 

Meskipun demikian, Sudaryono menilai bahwa ajakan tersebut tidak melanggar aturan, terutama karena dilakukan di luar kapasitas Prabowo sebagai Presiden dan dalam waktu yang tidak mengganggu jam kerja resmi.

Klarifikasi dari Bawaslu Jateng terkait masalah ini masih menunggu keputusan Bawaslu RI, namun Sudaryono optimistis bahwa tindakan yang dilakukan oleh Prabowo dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Gerindra tidak akan dianggap sebagai pelanggaran.