Hasil Riset Brida Jateng, Dorong Optimalisasi Aset Daerah di Pemprov Jateng

Tim Peneliti Brida Jateng memaparkan hasil penelitian perihal optimalisasi aset daerah milik Pemprov Jateng
Sumber :
  • istimewa.

Jateng – Badan Riset Daerah (Brida) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan akan penurunan penerimaan Pemprov Jateng sebesar 13,07%. Riset strategi optimalisasi pemanfaatan aset daerah telah dilakukan dan sejumlah rekomendasi pun diberikan.

Kembangkan Potensi Desa, Gandeng 44 Perguruan Tinggi

Tim Peneliti Brida yang juga menjabat sebagai Kabid Pelaksanaan Riset dan Inovasi Brida Jateng, Akmal Afif Fatah Yasin menyampaikan penurunan penerimaan itu sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurutnya, dalam undang-undang itu mengatur tentang proporsi penerimaan provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Penerapan UU HKPD berimplikasi pada meningkatnya penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) kabupaten/kota 48,98%, sedangkan penerimaan provinsi menurun 13,07%," ujar Akmal usai kegiatan pembahasan laporan akhir riset "Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Peningkatan Retribusi Daerah Provinsi Jateng" di Kantor Brida Jateng.

Perkuat BUMD Guna Optimalisasi PAD

Dalam hasil penelitian tersebut sejumlah rekomendasi pun diberikan. Penelitian ini dilakukan oleh 10 orang yang terdiri dari 7 peneliti Brida Provinsi Jateng yakni Akmal Afif Fatah Yasin S.IP, Herlina Kurniawati S.T, M.T., Dr. Senen Budi Prasetyo, SE, M.Si., Wiwin Widiastuti, SE, M.Sc, M.T., Sri Hestiningsih W. SE, M.T., Ir Eny hari Widowati, M.Si., Dimas Pamungkas Pradoto, S.T.

Kemudian ada 3 dari akademisi Undip, yakni Prof Dr Nugroho SBM, M.Si, Dr Hastarini Dwi Atmanti, S.E, M.Si., dan Rifqi Bela Ardiwinanta, S.E.

Sukseskan Swasembada Pangan, Ini Langkah Pemprov Jateng

Di sisi lain, persentase kontribusi Pendapatan Asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah Jateng di atas 50% dan mengalami fluktuasi yang cenderung positif. Kontribusi pada tahun 2023 sebesar 67,1%.

Melihat kondisi itu, maka perlu dilakukan eksplorasi sumber nonpajak, yaitu retribusi daerah serta pemberdayaan aset daerah, termasuk mengatrol PAD dengan mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset daerah. Aset yang dimaksud bisa berupa bangunan maupun tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title