Keren, Ada 29 Desa Antikorupsi di Jateng
- Dok Humas Pemprov Jateng
Jateng – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyatakan, pemerintah meneguhkan komitmennya untuk turut berupaya dalam memberantas korupsi. Komitmen ini menjadi momentum yang penting bagi untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di Jawa Tengah.
Keteguhan komitmen ini, lanjut Nana, dinilai sangat penting. Sebab, tahun ini juga bertepatan dengan adanya momentum pilkada serentak. Pada momentum ini, para kepala daerah akan dipilih dan dan diberikan amanah oleh masyarakat, sehingga diharapkan mampu menjaga integritasnya.
Sejauh ini, komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melawan korupsi telah diwujudkan dalam beberapa hal. Di antaranya pembentukan desa antikorupsi. Jawa Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan replikasi desa antikorupsi.
"Kita sudah ada 29 desa antikorupsi yang nanti akan kita terus tingkatkan. Kita tambah untuk desa-desa berikutnya, dari kabupaten ke kabupaten," kata Nana.
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Jawa Tengah. Pergub ini dimaksudkan menjadi pedoman dalam implementasi pendidikan antikorupsi di Jawa Tengah.
"Ini juga sebagai pedoman untuk para ASN, sehingga Jawa Tengah bisa terhindar dari korupsi," tegasnya.
Nana menambahkan, komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam melawan korupsi juga telah mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023, Provinsi Jawa Tengah meraih nilai 77,9. Capaian ini merupakan yang terbaik pada kategori provinsi besar dan satu-satunya provinsi di kelompok besar yang memenuhi kriteria "hijau" dalam SPI 2023.