Oknum Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Banding Putusan Pemecatan dari Polri
- Antara
Jateng – Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi di Semarang yang terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, diberikan waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Kamis, 12 Desember 2024, mengonfirmasi bahwa Aipda Robig telah resmi mengajukan pernyataan banding terhadap putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
"Hari ini, pernyataan banding telah diajukan," ungkap Artanto. Ia menambahkan, Aipda R memiliki waktu hingga 21 hari untuk menyusun memori banding yang harus diserahkan kepada sekretariat sidang KKEP.
Namun, Artanto belum dapat memastikan kapan sidang banding akan dilaksanakan.
Sebelumnya, majelis KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Aipda Robig atas tindakan penembakan yang dianggap sebagai perbuatan tercela. Insiden tersebut terjadi ketika sekelompok remaja, termasuk GRO, sedang berkendara.
Selain sanksi etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus ini. GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak yang dideritanya.
Korban, yang merupakan warga Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu, 24 November 2024, tidak lama setelah kejadian tragis tersebut.