Oknum Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Banding Putusan Pemecatan dari Polri

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng
Sumber :
  • Antara

JatengAipda Robig Zaenudin, anggota polisi di Semarang yang terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, diberikan waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penampakan Aipda Robig saat Jalani Sidang Etik Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Kamis, 12 Desember 2024, mengonfirmasi bahwa Aipda Robig telah resmi mengajukan pernyataan banding terhadap putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

"Hari ini, pernyataan banding telah diajukan," ungkap Artanto. Ia menambahkan, Aipda R memiliki waktu hingga 21 hari untuk menyusun memori banding yang harus diserahkan kepada sekretariat sidang KKEP.

Polda Jateng soal Beda Versi Kapolrestabes-Propam soal Penembakan Siswa SMK Semarang: Dinamika Penyelidikan

Namun, Artanto belum dapat memastikan kapan sidang banding akan dilaksanakan.

Sebelumnya, majelis KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Aipda Robig atas tindakan penembakan yang dianggap sebagai perbuatan tercela. Insiden tersebut terjadi ketika sekelompok remaja, termasuk GRO, sedang berkendara.

Propam Polda Jateng Sebut Penembakan Siswa SMK Semarang oleh Aipda Robig Tak Terkait Aksi Tawuran

Selain sanksi etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus ini. GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak yang dideritanya.

Korban, yang merupakan warga Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu, 24 November 2024,  tidak lama setelah kejadian tragis tersebut.