Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA

Jateng – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (akrab disapa Hendi), resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title Semarak Harlah PKB Jawa Tengah, Ini Rangkaian Acaranya

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan tersebut diajukan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 22.13 WIB. Permohonan ini tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP): 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian," demikian tertulis pada laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta.

img_title Optimalkan Waduk untuk Menghadapi Ancaman Kekeringan

Gugatan ini dilayangkan terkait hasil pemilihan gubernur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, 7 Desember 2024.

Dalam keputusan KPU, pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, dinyatakan unggul dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara itu, pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara.

img_title Serap Aspirasi di Desa Waru, Anggota DPRD Jateng Soroti Kesetaraan Lapangan Kerja bagi Disabilitas

Secara keseluruhan, total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon mencapai 19.260.275 suara, dengan tambahan suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.

Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Tengah Tahun 2024.

"Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik," kata Ronny di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam

PDIP menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.

"Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title