Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA

Jateng – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (akrab disapa Hendi), resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Festival Keris 2024, Ajang Edukasi dan Ulas Filosofi Tosan Aji

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan tersebut diajukan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 22.13 WIB. Permohonan ini tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP): 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian," demikian tertulis pada laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta.

Tok! UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,16 Juta

Gugatan ini dilayangkan terkait hasil pemilihan gubernur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, 7 Desember 2024.

Dalam keputusan KPU, pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, dinyatakan unggul dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara itu, pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara.

Komisi X DPR Dorong Perpusnas Lengkapi Literasi Muatan Lokal di Papua

Secara keseluruhan, total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon mencapai 19.260.275 suara, dengan tambahan suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.

Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Tengah Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title