Fakta-fakta Guru Agama Wanita di Grobogan Paksa Siswanya Berhubungan Badan hingga 10 Kali

Siswa YS diduga jadi korban pelecehan seksual guru ST
Sumber :
  • Ist

Eko menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual melibatkan guru ST dan siswa YS yang tengah viral belakangan ini, tidak ada sangkut pautnya dengan SMP Islam Yasna.

Belasan Pasangan Mesum Dirazia Satpol PP dari Kamar Hotel Pantura Brebes

"Jadi kejadian yang istilahnya marak diluar sudah bukan tanggung jawab SMP Islam Yasna. Mohon dimengerti bahwa mereka berdua yang menjadi objek perbuatan tidak senonoh itu bukan rahanya SMP Islam Yasna," tegasnya

5. Relasi Kuasa dan Pemberantan Hukuman 

Viral Diarak Keliling Kampung Usai Setubuhi Muridnya, Guru Ngaji di Sragen Dibekuk Polisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan pidana dalam memberikan sanksi terhadap oknum guru perempuan yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswanya di Grobogan, Jawa Tengah.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi," kata Anggota KPAI Dian Sasmita

Viral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Dian Sasmita mengatakan dalam kasus ini ada relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban yang mengakibatkan posisi anak kian rentan. "Ancaman, tekanan, manipulasi, dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," katanya.

Pihaknya menegaskan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru di Grobogan terhadap anak didiknya tidak dapat dinormalisasi, apapun alasannya, terlebih kekerasan tersebut telah dilakukan berulang-ulang.