Sempat Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Taj Yasin, Andika-Hendi 'Ndadak' Cabut Gugatan di MK

Cagub cawagub Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
Sumber :
  • KPU

"Dengan segala hormat, memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024," ucap Martina.

Jateng Waspada Virus HMPV Meski Kasus Nihil, Warga Diimbau Jaga Pola Hidup Sehat

Diketahui, KPU Provinsi Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan perolehan 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara (40,86 persen).

Lebih lanjut, Andika-Hendi meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih.

Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi ke Surabaya, Polda Jateng Selamatkan Hampir 80 Ribu Jiwa

Pada perkara ini, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. 

Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Rekomendasi Wisata Kampung Batik Kauman Solo, Banyak 'Hidden Gem' untuk Wisatawan

Kuasa hukum Andika-Hendi lainnya, Roy Jansen Siagian, menyebutkan, mutasi jabatan di lingkungan polri, khususnya kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Mutasi kapolres tersebut dilakukan pada Juni 2024 atau sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara. Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye. 

Halaman Selanjutnya
img_title