Fakta-fakta Guru Agama Wanita di Grobogan Paksa Siswanya Berhubungan Badan hingga 10 Kali
- Ist
Jateng – Kasus pelecehan seksual anak menghebohkan warga Grobogan, Jawa Tengah. Seorang oknum guru agama perempuan diduga melakukan persetubuhan dengan muridnya sendiri.
Guru perempuan berinisial ST (35) itu dilaporkan orang tua siswa ke polisi dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan pelecehan seksual kepada siswa YS.
Berikut adalah fakta-fakta yang dihimpung VIVA Jateng dari kasus ibu guru agama melakukan pelecehan seksual kepada siswanya:
1. Digerebek Warga Mesum di Kamar Mandi
Kasus persetubuhan guru dan murid ini terungkap setelah guru ST digerebek warga di dalam rumahnya di Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah, diduga sedang berhubungan intim bersama siswa YS, layaknya suami istri.
Guru ST diduga memaksa siswa YS untuk berhubungan badan di dalam kamar mandi di rumah pelaku. Warga yang curiga kemudian memergoki keduanya keluar bersamaan dari dalam kamar mandi rumah ST.
"Keluar dari kamar mandi berdua, akhirnya ditegur warga, diperingati, terus dibawa ke rumah saya dimediasi," kata Kepala Dusun Sendang Harjo, Suparlan
Aksi asusila yang dilakukan ST dan YS itu ternyata sudah dua kali diketahui warga. Pada kejadian pertama, ST berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kini, kejadian serupa terulang lagi. Warga menyerahkan kasusnya kepada kepala desa dan pihak keluarga.
2. Dalih Belajar Ngaji dan Iming-iming Uang
Dari pengakuan korban YS, korban awalnya datang ke rumah guru ST dengan niatan belajar mengaji hingga kemudian dirayu untuk melakukan hubungan intim.
Ia diiming-imingi uang dan pakaian jika bersedia diajak hubungan badan dengan guru ST. Tak hanya itu, korban juga mengaku takut mendapat nilai jelek kalau menolak ajakan pelaku.
Adapun warga sekitar rumah pelaku tak ada yang curiga karena selama ini mengira ST mengajari YS mengaji. Sampai akhirnya, tetangga melihat YS masuk bersama ST ke dalam kamar mandi yang berada di belakang rumah ST.
3. Dua Tahun Berhubungan, 10 Kali Persetubuhan
Guru ST diduga melecehkan korban di rumah pelaku selama dua tahun sejak korban duduk di kelas 8 SMP, dan kini korban duduk di kelas 9. Korban mengaku awalnya diajak guru ST untuk belajar mengaji.