Fakta-fakta Guru Agama Wanita di Grobogan Paksa Siswanya Berhubungan Badan hingga 10 Kali
- Ist
Jateng – Kasus pelecehan seksual anak menghebohkan warga Grobogan, Jawa Tengah. Seorang oknum guru agama perempuan diduga melakukan persetubuhan dengan muridnya sendiri.
Guru perempuan berinisial ST (35) itu dilaporkan orang tua siswa ke polisi dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan pelecehan seksual kepada siswa YS.
Berikut adalah fakta-fakta yang dihimpung VIVA Jateng dari kasus ibu guru agama melakukan pelecehan seksual kepada siswanya:
1. Digerebek Warga Mesum di Kamar Mandi
Kasus persetubuhan guru dan murid ini terungkap setelah guru ST digerebek warga di dalam rumahnya di Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah, diduga sedang berhubungan intim bersama siswa YS, layaknya suami istri.
Guru ST diduga memaksa siswa YS untuk berhubungan badan di dalam kamar mandi di rumah pelaku. Warga yang curiga kemudian memergoki keduanya keluar bersamaan dari dalam kamar mandi rumah ST.
"Keluar dari kamar mandi berdua, akhirnya ditegur warga, diperingati, terus dibawa ke rumah saya dimediasi," kata Kepala Dusun Sendang Harjo, Suparlan