MK Kabulkan Permohonan Andika-Hendi, Gugatan Pilgub Jateng Resmi Dicabut
- VIVA
Jateng – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan gugatan hasil Pemilihan Kepala Deeran Provinsi Jawa Tengah atau Pilkada Jateng tahun 2024 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025, mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," ujar Suhartoyo.
Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada 30 Januari 2025, MK menyimpulkan bahwa pencabutan gugatan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, permohonan Andika-Hendi tidak dapat diajukan kembali.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara gugatan Pilgub Jateng pada 13 Januari 2025. Pihaknya menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Jawa Tengah.
"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga situasi kondusif masyarakat di Jateng. Kami ingin masyarakat kembali bersatu setelah adanya dinamika politik selama dua tahun terakhir," kata Mulyadi.
Sebelum dicabut, gugatan Andika-Hendi telah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perdana pada 9 Januari 2025, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024.
Dalam gugatannya, Andika-Hendi menyoroti dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Namun, demi menghindari ketegangan politik yang lebih luas, pasangan Andika-Hendi akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan dan mengajak semua pihak bersatu membangun Jawa Tengah.