Ungkap Pengroyokan Maut di Panti Rehabilitasi, Ini Kronologinya
Selasa, 18 Maret 2025 - 12:08 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Almarhum menderita trauma tumpul yang parah, dibuktikan dengan banyaknya luka luar dan dalam (memar, lecet, luka robek, pendarahan di kepala/tengkorak, pendarahan otak, dan sesak napas). Penyebab kematian ditetapkan sebagai trauma tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan otak. Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran pasal-pasal KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) bersama dengan Pasal 55 ayat (1)).