Ungkap Pengroyokan Maut di Panti Rehabilitasi, Ini Kronologinya

Pelaku penganiayaan dibekuk
Sumber :
  • Istimewa

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Almarhum menderita trauma tumpul yang parah, dibuktikan dengan banyaknya luka luar dan dalam (memar, lecet, luka robek, pendarahan di kepala/tengkorak, pendarahan otak, dan sesak napas). Penyebab kematian ditetapkan sebagai trauma tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan otak. Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran pasal-pasal KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) bersama dengan Pasal 55 ayat (1)).

Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Agus Suryonugroho Punya Rekam Jejak Mentereng di Bidang Lantas