Jangan Khawatir, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Berlaku Sampai Mei 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Ist

Jateng - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih berlaku di bulan Mei 2025. Merujuk pada Instagram resmi Bapenda Jateng, program ini berlaku sejak tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. 

Sambangi Warga di Pos Kamling, Ahmad Luthfi Tekankan Kembali Fungsi Siskamling dan Jogo Tonggo

Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.

Pada program ini, kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak akan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu dating ke Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen seperti KTP dan STNK asli. 

Jateng Bakal Digelontor Rp135 Miliar untuk Hilirisasi Sektor Perkebunan

Sementara itu untuk persyaratan dokumen balik nama dan pajak 5 tahunan maka pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen meliputi:

1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru) 

Pelayanan Publik di Jawa Tengah Dipastikan Tetap Normal

2. STNK asli

• BPKB asli

Halaman Selanjutnya
img_title