Jangan Khawatir, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Berlaku Sampai Mei 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Ist

Jateng - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih berlaku di bulan Mei 2025. Merujuk pada Instagram resmi Bapenda Jateng, program ini berlaku sejak tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. 

438 Pejabat di Jateng Digembleng saat Retret

Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.

Pada program ini, kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak akan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu dating ke Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen seperti KTP dan STNK asli. 

Permudah Akses Nelayan, Sedimentasi Muara Pelabuhan Asemdoyong Pemalang Mulai Dikeruk

Sementara itu untuk persyaratan dokumen balik nama dan pajak 5 tahunan maka pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen meliputi:

1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru) 

Ramah Lingkungan, Ahmad Luthfi Luncurkan Bahan Bakar Pertamax Green 95

2. STNK asli

• BPKB asli

Halaman Selanjutnya
img_title