Sempat Viral! Kini Pungli Kain Jarik di Gunung Lawu Sudah Ditiadakan
- vivanews
Jateng – Pungutan liar berupa sewa kain jarik di Gunung Lawu jalur pendakian via Candi Cetho kini sudah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Perhutani.
Melansir dari akun resmi Pemkab Karanganyar, Selasa kemarin (6/5/2025), pemerintah setempat sudah mengundang pelaku penarikan pungli untuk dimediasi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga bersama jajaran Forkopimca Kecamatan Jenawi, Camat setempat dan perwakilan dari Perhutani.
Tujuan diadakannya mediasi yaitu untuk menindaklanjuti video viral di social media bahwa setiap pendaki yang ingin naik ke Gunung Lawu via Candi Cetho dikenakan biaya Rp 5.000 untuk menyewa kain jarik yang harus dipakai saat ke atas.
Kepala Disparpora Karanganyar Hari Purnomo dengan tegas melarang adanya tindakan penarikan uang di jalur pendakian via Candi Cetho ini harus dihentikan sampai nantinya mendapat ijin dari Perhutani.
"Harapan kami tempat yang viral sekarang diberi ketegasan atau penjelasan yang pasti kalua memang ada izinnya ya monggo, kalau tidak ya harus diberhentikan," kata Hari sebagaimana dikutip dari Diskominfo Karanganyar.
Wakil Administratur Perhutani KPH Surakarta, Bp. Bambang Sunarto menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidaklah benar dan harus segera dihentikan.
"Perhutani mengadakan assesmen tanggal 10 juli 2024 yang tertuang dalam berita acara bahwa berdasarkan asesmen obyek wisata air terjun Ringin Jember dan Pamoksan Brawijaya dinyatakan ditutup,"katanya.