Sempat Viral! Kini Pungli Kain Jarik di Gunung Lawu Sudah Ditiadakan

Tangkapan layar video viral sewa kain jarik di Gunung Lawu
Sumber :
  • vivanews

Jateng – Pungutan liar berupa sewa kain jarik di Gunung Lawu jalur pendakian via Candi Cetho kini sudah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Perhutani. 

Anggota DPRD Jateng H. Nurul Furqon Hadiri Kirab Budaya Sedekah Bumi di Desa Kunir Demak

Melansir dari akun resmi Pemkab Karanganyar, Selasa kemarin (6/5/2025), pemerintah setempat sudah mengundang pelaku penarikan pungli untuk dimediasi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga bersama jajaran Forkopimca Kecamatan Jenawi, Camat setempat dan perwakilan dari Perhutani. 

Tujuan diadakannya mediasi yaitu untuk menindaklanjuti video viral di social media bahwa setiap pendaki yang ingin naik ke Gunung Lawu via Candi Cetho dikenakan biaya Rp 5.000 untuk menyewa kain jarik yang harus dipakai saat ke atas. 

Ini Dia Arti Weton 7 Mei 2025 Menurut Kalender Jawa

Kepala Disparpora Karanganyar Hari Purnomo dengan tegas melarang adanya tindakan penarikan uang di jalur pendakian via Candi Cetho ini harus dihentikan sampai nantinya mendapat ijin dari Perhutani.

"Harapan kami tempat yang viral sekarang diberi ketegasan atau penjelasan yang pasti kalua memang ada izinnya ya monggo, kalau tidak ya harus diberhentikan," kata Hari sebagaimana dikutip dari Diskominfo Karanganyar. 

Warga Jateng Kini Bisa Langsung Curhat ke Gubernur, Begini Caranya

Wakil Administratur Perhutani KPH Surakarta, Bp. Bambang Sunarto menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidaklah benar dan harus segera dihentikan.

"Perhutani mengadakan assesmen tanggal 10 juli 2024 yang tertuang dalam berita acara bahwa berdasarkan asesmen obyek wisata air terjun Ringin Jember dan Pamoksan Brawijaya dinyatakan ditutup,"katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title