Polda Jateng Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sragen dan Kebumen
- pixabay
Jateng –Polda Jawa Tengah (Jateng) baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Sragen dan Kebumen.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi tanpa memiliki izin usaha atau niaga kepada masyarakat.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, berhasil diamankan sekitar 6.000 liter solar dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tambahan tangki di lokasi kejadian di Sragen.
Sedangkan di Kebumen, sebuah tangki modifikasi yang berisikan sekitar 619 liter solar subsidi berhasil diamankan dari truk kayu.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 76 juta. Selain itu, dalam kasus penyalahgunaan BBM di Sragen, terdapat seorang pengusaha SPBU yang terlibat.
Dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan pihak Pertamina untuk memberikan sanksi administratif pada pengusaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tiga orang juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Sragen, yaitu pemilik SPBU, penyandang dana, dan pelaksana lapangan.
Sedangkan pemilik gudang berinisial S di Kebumen diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM subsidi.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi akan dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.
Karena itu, Polda Jateng akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan kepentingan masyarakat yang lebih luas