Korupsi Biji Kakao Rp7 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Milik UGM Ditahan Kejati Jateng

Borgol
Sumber :
  • Istock

Jateng – Mantan Direktur Utama PT Pagilaran, perusahaan milik Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial RG ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

img_title Mahasiswa Lintas Kampus se-DIY Kecam Pembubaran Diskusi di GIK UGM

RG ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao senilai Rp7 miliar pada 2019 silam. RG ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

img_title Sudaryono Soal Insiden Diskusi di UGM: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog

"Dari barang bukti yang diperoleh, berdasar penetapan tersangka, penyidik menetapkan RG sebagai tersangka dan lakukan penahanan," katanya di Semarang.

Adapun dugaan kasus korupsi ini bermula adanya dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).

img_title Raih Gelar Doktor Hukum, Alfin Sulaiman Usung Rekonstruksi Regulasi Kepailitan di BUMN

Lukas melanjutkan, dugaan modus korupsi yang dilakukan RG dengan cara membuat dokumen palsu antara lain surat pengiriman dan nota timbang fiktif, untuk mencairkan dana dari UGM. Dokumen-dokumen itu membuat seolah barang berupa biji kakao, ada padahal tidak ada.

"Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali. Kerugian Negara mencapai Rp 7 miliar," imbuhnya.

Lukas mengatakan bahwa penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus ini RG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.