Kapolri Perintahkan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli Penerimaan Bintara Polri Diproses Pidana

Kapolri
Sumber :
  • Istimewa via VIVA

VIVAJateng - Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, memerintahkan lima anggota Polda Jawa Tengah yang melakukan pungli dalam proses penerimaan Bintara Polri, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Hal itu disampaikan Kapolri saat menutup acara Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat 17 Maret 2023.

Sigit tidak ingin para oknum polisi tersebut hanya menerima hukuman demosi. Ha itu dilakukan agar tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa.

Polisi Bentrok dengan Suporter PSIS yang Nekat Datang ke Bandung

Sigit menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya serius untuk memperbaiki citra Polri, sihangga ia tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang berpotensi merusak citra Polri.

Ia pun meminta agar rekrutmen anggota polri lebih selektif, akuntable dan transparan agar menciptakan personil yang profesional.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

"Jangan ada lagi yang bayar masuk polisi, nanti saat dinas belangsak, ngawur," tegasnya.

Melansir tribatanews.polri.go.id, pada kesempatan itu Kapolri menyatakan bahwa SDM Polri harus menyiapkan personel-personel yang unggul.

Halaman Selanjutnya
img_title