Kapolri Perintahkan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli Penerimaan Bintara Polri Diproses Pidana

Kapolri
Sumber :
  • Istimewa via VIVA

VIVAJateng - Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, memerintahkan lima anggota Polda Jawa Tengah yang melakukan pungli dalam proses penerimaan Bintara Polri, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Pelaku Pembunuhan Sadis Mayat dalam Sumur di Batang Dibekuk Polisi, Motifnya Cemburu Buta!

Hal itu disampaikan Kapolri saat menutup acara Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat 17 Maret 2023.

Sigit tidak ingin para oknum polisi tersebut hanya menerima hukuman demosi. Ha itu dilakukan agar tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa.

Hati-hati, Pascapemutihan, Jateng Gencarkan Penertiban Pajak dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor

Sigit menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya serius untuk memperbaiki citra Polri, sihangga ia tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang berpotensi merusak citra Polri.

Ia pun meminta agar rekrutmen anggota polri lebih selektif, akuntable dan transparan agar menciptakan personil yang profesional.

Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Warga Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Jangan ada lagi yang bayar masuk polisi, nanti saat dinas belangsak, ngawur," tegasnya.

Melansir tribatanews.polri.go.id, pada kesempatan itu Kapolri menyatakan bahwa SDM Polri harus menyiapkan personel-personel yang unggul.

Halaman Selanjutnya
img_title