Bupati Kebumen Berikan SK Kenaikan Pangkat PNS Secara Simbolis, Tanpa Praktik Pungutan Liar

Bupati Arif Sugiyanto
Sumber :
  • https://www.kebumenkab.go.id/index.php/web/news_detail/2/7191

JatengBupati Arif Sugiyanto secara simbolis memberikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 799 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kebumen. Upacara penyerahan SK ini berlangsung di Halaman Setda pada hari Rabu (21/3).

Keren, Pengembangan Wisata Purworejo dan Kebumen Disiapkan Satu Paket dengan Borobudur

Penerima kenaikan pangkat meliputi pejabat eselon II, III, dan IV, serta staf dari berbagai bidang, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pejabat pengawas dan administrator.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan tiga poin penting. Pertama, ia menegaskan bahwa dalam setiap kenaikan pangkat atau jabatan, tidak ada lagi praktik titipan atau pungutan liar.

Gara-gara Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Divonis 4 Tahun Penjara

Bupati menegaskan bahwa selama ia menjabat, tidak pernah terjadi kasus jual beli jabatan atau adanya laporan mengenai pembayaran uang dalam rangka kenaikan pangkat atau jabatan.

Menurut Bupati, kenaikan pangkat atau jabatan PNS di Kabupaten Kebumen dilakukan melalui proses assessment oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Apabila keputusan sudah diambil oleh Baperjakat, maka pelantikan dilakukan secepatnya tanpa ada penundaan.

Peringatan Dini BMKG: 9 Kabupaten di Jawa Tengah Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi

Selanjutnya, Bupati juga membahas tentang anggaran perjalanan dinas di dalam daerah. Meskipun anggaran tersebut saat ini tidak tersedia, namun masih dimungkinkan untuk diberikan dengan aturan yang sudah diatur sebelumnya.

Bupati meminta agar hal ini dapat diatur kembali sehingga PNS dapat memperoleh anggaran perjalanan dinas dalam daerah untuk mendukung tugas mereka. Aturan tersebut masih berlaku, dan dapat diatur dengan cara yang benar.

Halaman Selanjutnya
img_title