Simak Rincian Gaji PNS Golongan I dan II Setelah Naik 8 Persen yang Dibayarkan Maret 2024

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sumber :
  • jatengprov.go.id

Nasional, VIVAJatengPemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024 lalu yang mengatur tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Setya Arinugroho: Aset Daerah Harus Dikelola Terbuka dan Taat Hukum

Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan PNS, termasuk golongan I dan II.

Gaji PNS golongan I dan II yang sudah naik 8 persen akan cair secara penuh pada Maret 2024 mendatang.

Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Perum BULOG Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Akhir Tahun 2025

Berikut adalah detail gaji PNS golongan I dan II berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I

Tembus 1 Juta Ton, BULOG Terus Optimalkan Penyerapan Manfaatkan Momentum Panen Raya

Gaji PNS golongan I memiliki empat sub-golongan, yaitu I A, I B, I C, dan I D.

Setiap sub-golongan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi PNS tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title