Gara-gara Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Divonis 4 Tahun Penjara

gambar uang
Sumber :
  • pixabay

Jateng – Gara-gara pungutan liar (pungli) untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro sebesar Rp160 juta di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tahun 2021, mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta divonis hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. 

Amran Sulaiman Semringah Survei Penilaian Integritas Kementan Naik Signifikan, Ini Rahasianya

Adapun putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/11/2024), lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 2 bulan kurungan.

Reaksi Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Dunia Terkorup 2024 Versi OCCRP

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang Diperingati Setiap 9 Desember

Menurut hakim, terdakwa selaku penyelenggara negara tidak semestinya menerima gratifikasi.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Judi Prasetya seperti dikutip dari Antara News.

Halaman Selanjutnya
img_title