Pentingnya Bantuan Hukum untuk Para Tahanan: Hasil Penyuluhan Yayasan Adil Indonesia Cabang Kebumen

Yayasan adil indonesia
Sumber :
  • https://kebumen24.com/gandeng-rutan-kebumen-yayasan-adil-indonesia-gelar-penyuluhan-hukum/

Jateng –Pada tanggal 21 Maret 2022, Yayasan Adil Indonesia Cabang Kebumen bekerja sama dengan Rutan Kelas II B Kebumen menggelar acara penyuluhan hukum untuk para tahanan dengan tema "Perlu Bantuan Hukum untuk Para Tahanan demi Keadilan, Kepastian, dan Manfaat Hukum".

Relawan Batman Kebumen Jateng Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Cukur Gundul Massal

Kegiatan tersebut mengundang tiga narasumber yang berpengalaman di bidangnya, termasuk Damas Reza Kurniadi S.H., M.H yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana dan Ketua Cabang Organisasi Bantuan Hukum Adil Indonesia Kebumen, Abdul Waid S.Hi.M.Si dari Advokat Kebumen, serta Yudi Wahyudi S.H dari Bidang Hukum Setda Kebumen.

Dalam kegiatan tersebut, para tahanan dari Rutan setempat hadir untuk memperoleh sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kanwil Hukum dan HAM. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para tahanan mengenai pentingnya bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. Acara tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi para tahanan.

Ratusan Atlet Pelajar Ikuti POPDA Purworejo 2024, Targetkan Medali Emas di Tingkat Provinsi

Kami juga memberikan pemahaman tentang pelaksanaan Bantuan Hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat menyadari bahwa pemerintah menyediakan bantuan hukum secara gratis dan program ini dapat tepat sasaran. Hal ini dijelaskan oleh Damas bahwa ia siap memberikan pendampingan bantuan hukum secara gratis, terutama kepada warga kurang mampu yang mengalami masalah hukum, seperti kasus perceraian. Saat ini, ia telah menangani tiga perkara, salah satunya yang melibatkan masyarakat difabel.

"Kami siap membantu masyarakat yang kurang mampu menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang mudah dipahami dan persyaratan yang sederhana untuk dipenuhi. Anda hanya perlu datang ke kantor kami di Jalan Indrakila No. 38A, Panjer, Kebumen.

KPK Fasilitasi Pencoblosan bagi 75 Tahanan di Rutan KPK dan Puspomal

Kami akan memberikan formulir dan arahan yang dibutuhkan. Selain itu, kami pastikan bahwa Organisasi Bantuan Hukum kami sudah terakreditasi," tambah Damas.

Abdul Waid menjelaskan bahwa bantuan hukum dalam perkara pidana dapat diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan. Sedangkan untuk perkara perdata, bantuan hukum dapat diberikan mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran ke pengadilan, hingga putusan.

Sementara itu, untuk perkara TUN, bantuan hukum dapat diberikan mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran ke pengadilan Tata Usaha Negara, hingga putusan.

Selain itu, Abdul Waid menekankan bahwa tersangka dan terdakwa berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Hal ini penting untuk mempersiapkan pembelaan yang diperlukan.

Misalnya, dengan menentukan apakah perlu atau tidak mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut. Oleh karena itu, pemberian bantuan hukum yang tepat waktu dan sesuai dengan tahapan perkara sangat penting untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum.

Prinsip-prinsip Bantuan Hukum mencakup aspek keadilan, kesetaraan dalam hukum, efisiensi dan keterbukaan yang efektif, serta akuntabilitas. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa hak-hak Penerima Bantuan Hukum terpenuhi dan memperoleh akses keadilan, serta mewujudkan hak konstitusional bagi semua warga negara, sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum.

"Termasuk dalam tujuan tersebut adalah memastikan bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan menciptakan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Abdul Waid.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yudi Wahyudi, S.H. Menurutnya, terdapat tiga pilar pelaksana bantuan hukum, yaitu Penyelenggara, Pemberi, dan Penerima.

Penyelenggaran bantuan hukum di Kabupaten Kebumen dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kebumen sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. LBH yang memenuhi syarat dan ketentuan menjadi pemberi bantuan hukum, sedangkan penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin dan penyandang disabilitas.

Yudi menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan hukum, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kebumen, mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat tentang Hal-hal yang menjadi inti dari persyaratan tersebut meliputi penyerahan dokumen yang terkait dengan perkara, serta melampirkan surat keterangan miskin atau dokumen pengganti dari Kepala Desa/Lurah yang berada di tempat domisili penerima bantuan hukum.

Penerima juga dapat melampirkan Kartu Peserta Program Perlindungan Sosial dan tidak sedang berperkara dengan salah satu pihaknya adalah Pemerintah Daerah. Penerima harus berdomisili di Kabupaten Kebumen dan memiliki perkara hukum di Kabupaten Kebumen.

Yudi menambahkan bahwa jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum adalah perkara hukum litigasi, yaitu perdata dan pidana. Meskipun demikian, Bantuan Hukum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah tidak berlaku untuk kasus-kasus seperti perceraian, korupsi, narkotika, makar, dan terorisme