Sritex Lawan Putusan Pailit, Ancang-ancang Ajukan PK
- istimewa
Jateng – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pailit yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan beberapa waktu lalu.
Dengan penolakan kasasi tersebut, status pailit Sritex tetap berlaku, menempatkan perusahaan dalam situasi yang semakin menantang. Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui bahwa keputusan tersebut cukup mengejutkan bagi manajemen.
"Ini adalah momen yang tidak kami antisipasi. Kami sedang berusaha mencari cara terbaik untuk menghadapi situasi ini," ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024
Sebagai respons atas keputusan tersebut, Sritex melakukan konsolidasi internal untuk menyusun langkah strategis. Salah satu hasilnya adalah keputusan untuk mengajukan PK.
"Semangat kami adalah keberlanjutan usaha. Kami juga mengikuti aspirasi karyawan yang ingin tetap bekerja di Sritex," kata Iwan.
Saat ini, manajemen tengah menyelesaikan dokumen pengajuan PK, termasuk mencantumkan bukti dan alasan baru yang mendukung permohonan tersebut.