Puluhan Pegawai Rutan KPK Minta Maaf Secara Terbuka Karena Lakukan Pungli

78 pegawai KPK terlibat pungli
Sumber :
  • viva.co.id

Nasional, VIVAJateng – Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi etik berat kepada 78 pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam pemungutan liar (Pungli) terhadap para tahanan KPK.

KPK Fasilitasi Pencoblosan bagi 75 Tahanan di Rutan KPK dan Puspomal

Sanksi tersebut berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Cahya H Harefa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, secara langsung memimpin Pelaksanaan Putusan Majelis Etik Dewas KPK.

Kalapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim yang Sebut Sambo Tak Ada di Lapas

Acara tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK.

Cahya mengungkapkan bahwa permintaan maaf yang diajukan oleh puluhan pelaku pungli di Rutan KPK akan disebarluaskan melalui unggahan di media komunikasi internal KPK.

Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tinggalkan Harta Puluhan Miliar

Dalam keterangannya pada Senin 26 Februari 2024, Cahya menyatakan bahwa ia selaku Insan KPK merasa prihatin dan berduka karena pegawainya dijatuhi hukuman etik.

Dengan terjadinya hal ini, Cahya berpesan, Insan KPK bisa menjalankan peran dan posisinya, dengan mengacu pada nilai-nilai pokok KPK yaitu IS KPK.

Halaman Selanjutnya
img_title