Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Imbas Opsen Mencekik, Begini Respons DPRD Jateng

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Vivanews/Arianti Widya

Jateng – Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah akibat kebijakan opsen memicu keresahan luas. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, lonjakan beban pajak kendaraan hingga 16,20 persen memunculkan protes warga, bahkan gerakan “Stop Bayar Pajak Kendaraan” di media sosial.

img_title Jihad Santri Zaman Now: Angkat Pena dan Berkarya

Merespons situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyebut laporan dan keluhan warga terus berdatangan. “Sampai sekarang banyak (keluhan yang masuk). Sampai ada yang buat tenda dan sebagainya. Itu sudah masuk dalam program kita,” ujar Sumanto saat ditemui di sela kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang dikutip Antara, Senin (16/2/2026).

img_title 960 Ribu Menganggur di Jateng, Fraksi PPP Jateng Dorong UMKM Jadi Mesin Pencipta Kerja

Komisi C DPRD Jateng Panggil Bapenda

Sumanto menegaskan persoalan opsen PKB akan dibahas secara serius oleh Komisi C DPRD Jateng yang membidangi anggaran dan pendapatan daerah. Bahkan, komisi tersebut telah memanggil Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) untuk meminta penjelasan.

img_title Sarif Kakung Minta Pemprov Jadi 'Marketing' Produk Lokal

“Itu yang harus kita lakukan. DPRD sudah rekomendasikan ke Komisi C. Komisi C sudah panggil (Bapenda Jateng),” tegasnya.

Beban Pajak Naik Jadi 1,74 Persen

Berdasarkan data tarif terbaru, total kewajiban pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah kini mencapai 1,74 persen, naik dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan tersebut dipicu oleh pemberlakuan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang dipungut kabupaten/kota.

Meski tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen, tambahan opsen membuat total pajak kendaraan tetap meningkat signifikan.

Kondisi ini dirasakan langsung oleh wajib pajak. Yudi (41), warga Kota Semarang, mengaku kaget saat pertama kali mengetahui adanya tambahan opsen ketika hendak membayar pajak tahun lalu.

“Waktu mau bayar pajak motor tahun lalu. Kebetulan lewat biro jasa, dia kasih tahu, kalau tidak salah itu pajak tambahan dari pemerintah kota. Kalau selama ini kan pajak kendaraan bermotor hanya masuk ke pemerintah provinsi,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).

Pajak Mobil Naik Rp500 Ribu Lebih

Yudi mengungkapkan, sebelum ada opsen, pajak mobil yang ia bayarkan setiap tahun berkisar Rp1,4 juta. Namun setelah kebijakan opsen PKB diberlakukan, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp1,9 juta.

“Kalau mobil biasanya sekitar Rp1,4 juta, sekarang jadi Rp1,9 juta. Opsen untuk mobil saja Rp575 ribu,” katanya.

Menurutnya, kenaikan pajak kendaraan tersebut bukan angka kecil. Ia mengaku harus melakukan penyesuaian pengeluaran rumah tangga.

“Mungkin ada penyesuaian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, dari sebelum dan sesudah ada opsen,” tuturnya.

Minim Sosialisasi Jadi Sorotan

Selain soal nominal kenaikan PKB, Yudi juga menyoroti kurangnya sosialisasi kebijakan dari pemerintah daerah. Ia menilai masyarakat seharusnya mendapat informasi memadai sebelum kebijakan yang berdampak langsung pada keuangan warga diterapkan.

Isu kenaikan pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB kini menjadi perhatian publik di Jawa Tengah. Dengan DPRD Jateng turun tangan dan Komisi C mulai melakukan pemanggilan terhadap Bapenda, masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan pajak tetap berpihak pada kondisi ekonomi warga.