Jateng Berlakukan Pembayaran Tanpa KTP Pemilik Lama

Pajak kendaraan Jateng
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Provinsi Jawa Tengah memperlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.

img_title Hari Santri Nasional, Ribuan Santri Padati Jateng Bersholawat

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, kebijakan Tim Pembina Samsat Jateng itu berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada 22–23 April 2026 di Semarang.

Ditambahkan, kebijakan tersebut difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan.

img_title Anggota DPRD Jateng Tampung Keluhan Pajak Motor Warga Jepara dan Infrastruktur Kudus

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya.

Masrofi menegaskan, kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.

img_title Jihad Santri Zaman Now: Angkat Pena dan Berkarya

“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, terang Masrofi, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelasnya.

Ditambahkan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut sekaligus menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.

“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.