Polda Jateng Gerebek Rumah Industri Ekstasi Jaringan Internasional di Pedurungan Semarang

Polda Jateng tangkap dua pelaku produksi ekstasi
Sumber :
  • humas.polri.go.id

“Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktifitas produksi obat-obatan terlarang," terang Wakapolda.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Pada lokasi di Tangerang, dua pelaku yang dikenal dengan inisial TH (39) dan N (27) berhasil ditangkap oleh petugas bersama dengan barang bukti berupa mesin cetak ekstasi dan bahan baku.

Kedua pria tersebut berasal dari Bogor dan ditangkap saat sedang meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi Bentrok dengan Suporter PSIS yang Nekat Datang ke Bandung

Sementara itu, di Kota Semarang, petugas berhasil mengamankan dua orang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mereka dikenal dengan inisial MR (28 tahun) yang berperan sebagai koki atau peracik bahan, dan ARD (24 tahun) yang bertugas sebagai operator mesin cetak ekstasi.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

Kedua pelaku yang ditangkap di Tangerang mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang dengan inisial B (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk memproduksi ekstasi.

Sementara itu, dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku bahwa mereka membuat barang terlarang tersebut atas perintah seseorang dengan inisial K (masih dalam daftar pencarian orang/DPO).

Halaman Selanjutnya
img_title