Polda Jateng Gerebek Rumah Industri Ekstasi Jaringan Internasional di Pedurungan Semarang

Polda Jateng tangkap dua pelaku produksi ekstasi
Sumber :
  • humas.polri.go.id

“Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktifitas produksi obat-obatan terlarang," terang Wakapolda.

Mantap..! Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Pada lokasi di Tangerang, dua pelaku yang dikenal dengan inisial TH (39) dan N (27) berhasil ditangkap oleh petugas bersama dengan barang bukti berupa mesin cetak ekstasi dan bahan baku.

Kedua pria tersebut berasal dari Bogor dan ditangkap saat sedang meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di tempat kejadian perkara (TKP).

Sadis! Harimau Sumatera Dibantai-Dikuliti dan Dimutilasi, 6 Pelaku Dibekuk Aparat

Sementara itu, di Kota Semarang, petugas berhasil mengamankan dua orang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mereka dikenal dengan inisial MR (28 tahun) yang berperan sebagai koki atau peracik bahan, dan ARD (24 tahun) yang bertugas sebagai operator mesin cetak ekstasi.

Dua Pekan Operasi, Pelanggaran 43.782 Kasus

Kedua pelaku yang ditangkap di Tangerang mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang dengan inisial B (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk memproduksi ekstasi.

Sementara itu, dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku bahwa mereka membuat barang terlarang tersebut atas perintah seseorang dengan inisial K (masih dalam daftar pencarian orang/DPO).

Halaman Selanjutnya
img_title