Polda Jateng Gerebek Rumah Industri Ekstasi Jaringan Internasional di Pedurungan Semarang
- humas.polri.go.id
VIVAJateng - Sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah digerebek oleh petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku beserta barang bukti yang siap untuk diedarkan serta bahan baku pembuatan narkoba juga disita.
Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
Saat ini, mereka telah ditangkap dan sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
Informasi ini diungkapkan oleh Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, yang didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, dalam konferensi pers mengenai pengungkapan kasus pabrik ekstasi (Clandestine Laboratory) jaringan internasional.
Kejadian tersebut terjadi di alamat Jl. Kauman Barat 5 No. 10, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada hari Sabtu (2/6/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan pejabat dari Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, yaitu Tri Utomo.
Operasi dilaksanakan secara daring bersama dengan Bareskrim Polri, yang juga menggelar kegiatan serupa terkait dengan TKP lainnya di Tangerang, Banten.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” ungkap Wakapolda dikutip dari lamas humas polri.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Polda Jateng untuk melaksanakan operasi pengendalian pengiriman barang.
Pada hari Kamis (1/6/2023), petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut, baik di Tangerang, Provinsi Banten, maupun di Kota Semarang.
Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB.
Rumah yang digerebek terletak di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Kauman, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktifitas produksi obat-obatan terlarang," terang Wakapolda.
Pada lokasi di Tangerang, dua pelaku yang dikenal dengan inisial TH (39) dan N (27) berhasil ditangkap oleh petugas bersama dengan barang bukti berupa mesin cetak ekstasi dan bahan baku.
Kedua pria tersebut berasal dari Bogor dan ditangkap saat sedang meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, di Kota Semarang, petugas berhasil mengamankan dua orang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mereka dikenal dengan inisial MR (28 tahun) yang berperan sebagai koki atau peracik bahan, dan ARD (24 tahun) yang bertugas sebagai operator mesin cetak ekstasi.
Kedua pelaku yang ditangkap di Tangerang mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang dengan inisial B (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk memproduksi ekstasi.
Sementara itu, dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku bahwa mereka membuat barang terlarang tersebut atas perintah seseorang dengan inisial K (masih dalam daftar pencarian orang/DPO).
"Pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500 ribu per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp. 1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.
Dari hasil penangkapan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 kapsul yang berisi serbuk prekursor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan total berat 100 kilogram.
Wakapolda menegaskan bahwa berkat pengungkapan ini, kami telah berhasil melindungi 460.778 nyawa masyarakat dari ancaman narkoba.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka akan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati yang merupakan hukuman maksimal.