Bejat! Kepala Sekolah dan Oknum Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswinya

Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri cabuli 12 siswi
Sumber :
  • Dok. Polres Wonogiri

Pihak yang berwenang juga melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus ini, termasuk motif, modus operandi, dan profil psikologis dari kedua pelaku tersebut.

Pilkada Klaten Diwarnai Duka, Tiga Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Kedua pelaku pencabulan, M dan Y, dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi undang-undang, serta pasal 290 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Dua Warga Meninggal Dunia Saat Mencoblos di Brebes