Bejat! Kepala Sekolah dan Oknum Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswinya

Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri cabuli 12 siswi
Sumber :
  • Dok. Polres Wonogiri

VIVAJateng, Wonogiri - Polres Wonogiri telah menetapkan tersangka dan menahan kepala sekolah (kasek) dan seorang guru di sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa.

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras

Kasek dengan inisial M (47) dan guru dengan inisial Y (51) saat ini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku pada Jumat (2/6).

Dua Hari Diguncang Gempa! Jawa Tengah Alami Gempa Terakhir di Cilacap

Kasus ini berawar dari laporan oleh orang tua korban ke Polres Wonogiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui tindakannya yang dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2023.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

Sedangkan, Y diketahui telah melakukan pencabulan terhadap siswa sejak tahun 2021.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang Kapolres dikutip dari laman resmi Polres Batang.

Pihak yang berwenang juga melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus ini, termasuk motif, modus operandi, dan profil psikologis dari kedua pelaku tersebut.

Kedua pelaku pencabulan, M dan Y, dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi undang-undang, serta pasal 290 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.