BEJAT! Oknum Guru Ngaji di Sragen Setubuhi Anak Bawah Umur

Oknum Guru Ngaji di Sragen cabuli anak di bawah umur
Sumber :
  • instagram @polressragen

Sragen, VIVAJateng - Kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh seorang oknum guru ngaji di Sidoharjo Sragen berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Warga Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka adalah M (51 tahun), ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Mei 2023 di rumah korban. Tersangka menggunakan bujuk rayu dan muslihat menasehati korban untuk melancarkan aksinya.

Enam Orang yang Menjadi Tersangka Perusuh Hari Buruh di Semarang

“Tersangka dalam melancarkan aksi bejadnya selalu mengunakan muslihat, menasehati korban agar korban tidak ikut-ikutan bermain bersama teman-temannya yang tidak baik,“ terang Kapolsek Sidoharjo AKP Harno dikutip dari akun instagram @polressragen.

Kejadian tersebut tidak hanya terjadi sekali. Pada hari berikutnya, tersangka kembali mengulangi perbuatannya ketika korban sedang beristirahat di belakang rumahnya. Korban akhirnya memberitahu orang tuanya mengenai kejadian tersebut, yang kemudian melaporkan tersangka ke Mapolsek Sidoharjo.

Intel Polda Jateng yang Sempat Disandera Mahasiswa Dibebaskan

Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, yang bertugas menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tersangka dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D.

Halaman Selanjutnya
img_title