Jual HP Black Market, Warga Demak dan Semarang Ini Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

KonPers Tindak Pidana memperdagangkan barang yang tak penuhi standar
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humas_poldajateng

VIVAJateng - Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam perdagangan handphone black market. Kedua tersangka, berinisial MI dari Demak dan IMB dari Semarang.

Masuk Musim Hujan, Wamentan Sudaryono: Ayo Petani Kita Segera Menanam!

Mereka ditangkap setelah menjual handphone ilegal yang melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.

Awalnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan sebuah konter di Kabupaten Demak yang bernama MC.

Gasak Tas Ransel Pengunjung Mal, Pecatan Polisi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Aparat

Di konter ini, ditemukan 36 handphone yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis dan tidak memiliki label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kemenkominfo RI).

Selain itu, di Kota Semarang, tim penyidik menemukan konter lain yang bernama HS, yang juga menjual handphone black market.

Warga Temanggung Dikejutkan Penemuan Mayat Orang Terkaya di Kampung Terkubur Kotoran Kambing

Dalam pengakuannya, tersangka membeli handphone black market secara online dari berbagai merek dan tipe.

Kemudian, mereka menjualnya baik secara online maupun langsung di konter milik mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title