Tragedi Pembunuhan Dosen UIN Solo oleh Tukang Bangunan: Inilah Fakta Mengejutkan yang Terungkap

Pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo) dan Istimewa

VIVAJateng - Kejadian pembunuhan terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta atau UIN Solo, Wahyu Dian Silviani, oleh tukang bangunan bernama Dwi Feriyanto menjadi sebuah tragedi yang mengguncang.

Rekomendasi Wisata Kampung Batik Kauman Solo, Banyak 'Hidden Gem' untuk Wisatawan

Berikut sederet fakta yang telah kami rangkum:

1. Motif Sakit Hati

Jokowi soal Rumahnya Diserbu Warga hingga Jadi Destinasi Wisata Dadakan: Saya Layani Sebaik-baiknya

Motif pembunuhan ini muncul dari sakit hati pelaku atas perkataan korban yang merendahkan kemampuannya sebagai tukang amatiran.

Saat itu pelaku tengah dipercaya untuk melakukan renovasi rumah korban.

Keseruan Malam Tahun Baru di Solo: Car Free Night, Pesta Kembang Api hingga Konser Musik

Karena tersinggung, korban dibunuh di rumahnya di Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Agustus 2023.

2. Korban adalah Putri Guru Besar

Korban merupakan anak dari Guru Besar Ilmu Ternak Universitas Mataram (Unram), Prof. Moh. Hasil Tamzil. Mengetahui putrinya meninggal, sang ayah langsung menjemput jenazah anaknya di UIN Raden Mas Said.

3. Ditusuk dan Disayat

Dari hasil autopsi, korban dibunuh dengan beberapa luka tusuk dan sayatan di tubuhnya. Pelaku juga mengambil HP dan uang korban. Kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus polisi di rumahnya.

4. Dimakamkan di Kota Mataram

Korban dimakamkan di TPU Darul Aman Taman Sejahtera Ampenan, Kota Mataram, Sabtu, 26 Agustus 2023. Sejak Jumat pagi, di kediamannya telah terpasang banyak karangan bunga ucapan duka cita dari para kerabat.

Banyak keluarga dan kerabat yang hadir di pemakaman dan tangis pun pecah saat jenazah diturunkan ke liang lahat.

5. Sosok yang Tekun dan Pekerja Keras

Almarhumah merupakan sosok yang tekun dalam belajar dan juga pekerja keras.

Hal itu diungkapkan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Mataram (Unram), Prof. Muhammad Ali yang turut hadir dalam pemakaman tersebut.

Berkat kegigihan itulah ia berhasil menyandang status sebagai salah satu dosen muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimum hukuman mati.