Para Pelaku Pesta Seks di Jaksel Berencana Akan Adakan Pesta Serupa di Semarang dan Bali

Rilis kasus penggerebek pesta seks di Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVAJateng - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkap rencana para pelaku pesta seks yang baru-baru ini berhasil diungkap di Jakarta Selatan.

5 Tradisi Unik Jelang Ramadan 2025 di Jawa Tengah, Pentas Budaya hingga Sebar Kue Apem

Selain sudah tiga kali menggelar acara serupa di wilayah Jakarta, mereka juga memiliki rencana untuk melakukannya di luar Jakarta, yaitu di Semarang dan Bali.

"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," terang Bintoro dikutip dari VIVA.

18 Event Reguler di Jawa Tengah Tahun 2025 Ini Siap Sambut Wisatawan, Ada Pasar Kuliner hingga Atraksi Budaya

Pesta seks yang melibatkan empat tersangka, yaitu GA, YM, JF, dan TA, tidak hanya dilakukan sekali.

Menurut Bintoro, mereka telah menggelar acara serupa sebanyak tiga kali sebelum berhasil diungkap oleh pihak berwajib.

Pemprov Jateng Upayakan Iklim Usaha yang Kondusif

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil ungkap kasus dugaan pesta seks atau orgy di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Semua Tersangka berasal dari daerah yang berbeda-beda.

Tersangka GA, dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor.

YM, dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang menjadi inisiator acara tersebut.

Dari empat tersangka itu, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri, yakni GA dan YM.

Pasutri itu mengaku tak menikmati bila melakukan hubungan seksual hanya berdua.

Lebih lanjut Bintoro mengungkapkan jika mereka menyebarkan undangan pesta melalui medsos twitter dan instagram.

Dan ada uang Rp 1 juta jika seseorang ingin mendaftarkan diri ikut pesta.

Kini mereka terancam pidana selama 12 tahun penjara.