Warga Klaten Gugat Bupati Hingga Jokowi Terkait Proyek Jalan Tol Jogja-Solo

Hartana bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Klaten
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

VIVAJateng - Seorang warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang bernama Hartana, telah mengambil langkah hukum dengan menggugat pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Jogja-Solo.

Kuliner Angkringan Redjo di Klaten, Bahagia dalam Kesederhanaan Lewat Nasi Kucing hingga Bakso Penthol

Gugatan ini secara resmi diajukan di Pengadilan Negeri Klaten pada Jumat, 15 September 2023.

Tim kuasa hukum Hartana, yang dipimpin oleh Setyo Hadi Gunawan, menyatakan bahwa pihak yang digugat termasuk Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI dan jajaran pemerintahan lainnya.

Nonton dari Ponsel Sambil Kepalkan Tangan, Gaya Prabowo Saksikan Laga Timnas Vs Arab Saudi

Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang terkait dengan proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo, khususnya di daerah Pepe, Ngawen.

"Kami mencoba untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Klaten terkait proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo khususnya di daerah Pepe, Ngawen," kata Setyo, Jumat (15/9/2023). Dikutip dari tvonenews.com.

Presiden Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan

Gugatan ini bermula dari keinginan Hartana untuk memperoleh keadilan dan menuntut haknya sebagai warga negara ketika bangunan miliknya dirobohkan dalam proyek pembangunan jalan tol.

Kerugian yang dialami Hartana terdiri dari kerugian materiil yang mencapai lebih dari Rp 14 miliar dan kerugian immateriil sekitar Rp 150 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title