Warga Klaten Gugat Bupati Hingga Jokowi Terkait Proyek Jalan Tol Jogja-Solo
- Tim tvOne - Agus Saptono
Proses selanjutnya adalah pengangkatan majelis hakim yang akan menangani perkara ini, dan jadwal sidang akan ditentukan oleh majelis tersebut.
"Kemudian ketua pengadilan akan menunjuk majelis yang akan menangani perkara yang bersangkutan. Hari sidangnya kapan itu tergantung majelis yang ditunjuk," jelasnya.
Terlepas dari gugatan hukum ini, terkait dengan proyek jalan tol, masih ada beberapa pihak, termasuk Hartana, yang belum mengambil uang ganti rugi (UGR).
"Terkait dengan konsinyasi sejak tahun 2022 sampai 2023, yang terkait dengan jalan tol masih ada beberapa yang belum mengambil, termasuk pak Hartana. Untuk nama pak Hartana ada dua dan kalau digabung materiil dan immateriil Rp 19.000.365.000," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Jumat, 15 September 2023 dengan judul "Warga Klaten Gugat Presiden Gegara Rumahnya Dirobohkan untuk Proyek Jalan Tol Jogja-Solo"